Rabu, 19 November 2025

Diketahui, Sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi diberikan karena daerah tersebut masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.

Pemprov Jateng pun mendorong agar persoalan sampah di daerah-daerah tersebut segera dituntaskan.

”Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah. Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut, sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Widi Hartanto.

Respons Pemprov Jateng terkait sanksi administratif pada 14 daerah itu pun diapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup.

Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka menjelaskan, pengolaan sampah memang menjadi kewajiban dan tanggung jawab daerah, baik di kabupaten/kota maupun provinsi.

Meski begitu, dalam praktiknya dapat dilakukan sinergi atau kolaborasi dengan berbagai pihak. Mengingat anggaran kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah sangat kecil.

Ia menyarankan, agar sampah diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen. Apalagi di Jawa Tengah terdapat beberapa pabrik semen, sehingga dapat menyerap hasil olahan RDF tersebut.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler