Rabu, 19 November 2025

Hakim menilai perbuatan terdakwa tersebut tidak berdasarkan hukum atau sebagai perbuatan melawan hukum. Hakim juga menilai terdapat relasi kuasa bersifat hierarki.

”Kekuasaan satu pihak atas pihak lainnya,” tambahnya.

Ia menilai, sistem tingkatan antarangkatan itu sudah berlaku turun temurun, serta pemberlakuan pasal dan tata krama anestesi dari senior terhadap junior.

Perbuatan terdakwa pun dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler