Tertib Pajak, Hotel hingga Notaris di Tegal Dapat Penghargaan
Zulkifli Fahmi
Senin, 6 Oktober 2025 12:02:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Tegal – Sejumlah wajib pajak di Kota Tegal, Jawa tengah mendapatkan penghargaan dari pemerintah setempat. Mereka dinilai memberikan kontribusi optimal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
Penghargaan itu diberikan pada PT PLN area Tegal sebagai Wajib Pajak Daerah Terbaik 2024, McDonald’s Sutoyo Tegal (Wajib Pajak Self Assessment I), PrimeBiz Hotel Tegal (Wajib Pajak Self Assessment II).
Kemudian, PT Karya Satria ADV (Wajib Pajak Official Assessment), serta Christina Agustini (kategori Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terbaik).
Untuk kelurahan dengan realisasi PBB-P2 terbaik diraih Kelurahan Mangkukusuman, dan kecamatan dengan realisasi PBB-P2 terbaik diraih, Kecamatan Tegal Selatan.
Penyerahan penghargaan itu dilakukan dalam acara Tax Gathering dan Apresiasi Wajib Pajak Tahun 2025 Kota Tegal yang digelar di Cancer Convention Hall, Hotel Karlita, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai motivasi agar kepatuhan pajak terus meningkat.
”Tanpa partisipasi aktif dan kesadaran para wajib pajak, pembangunan di Kota Tegal tentu tidak akan berjalan optimal,” ujar Dedy Yon, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/10/2025).
Perkuat Sinergi...
- 1
- 2



