Kamis, 20 November 2025

Murianews, Tegal – Sejumlah wajib pajak di Kota Tegal, Jawa tengah mendapatkan penghargaan dari pemerintah setempat. Mereka dinilai memberikan kontribusi optimal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

Penghargaan itu diberikan pada PT PLN area Tegal sebagai Wajib Pajak Daerah Terbaik 2024, McDonald’s Sutoyo Tegal (Wajib Pajak Self Assessment I), PrimeBiz Hotel Tegal (Wajib Pajak Self Assessment II).

Kemudian, PT Karya Satria ADV (Wajib Pajak Official Assessment), serta Christina Agustini (kategori Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terbaik).

Untuk kelurahan dengan realisasi PBB-P2 terbaik diraih Kelurahan Mangkukusuman, dan kecamatan dengan realisasi PBB-P2 terbaik diraih, Kecamatan Tegal Selatan.

Penyerahan penghargaan itu dilakukan dalam acara Tax Gathering dan Apresiasi Wajib Pajak Tahun 2025 Kota Tegal yang digelar di Cancer Convention Hall, Hotel Karlita, beberapa waktu lalu.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai motivasi agar kepatuhan pajak terus meningkat.

”Tanpa partisipasi aktif dan kesadaran para wajib pajak, pembangunan di Kota Tegal tentu tidak akan berjalan optimal,” ujar Dedy Yon, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/10/2025).

Perkuat Sinergi... 

Yon berharap, momentum ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

”Mari bersama-sama kita bangun Kota Tegal yang maju, sejahtera, dan membanggakan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Siswoyo menjelaskan pemberian apresiasi ini sebagai motivasi bagi para wajib pajak agar semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler