”Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga adalah yang terakhir kalinya,” ungkapnya.
Bantuan itu terdiri dari 35 unit masjid senilai Rp 935 juta, enam unit musala senilai Rp 340 juta, 36 unit madrasah senilai Rp 855 juta, 22 unit pondok pesantren senilai Rp 485 juta.
Kemudian, 12 unit TPQ senilai Rp265 juta, 5 unit lembaga senilai Rp135 juta, dan bantuan kesehatan senilai Rp20.749.647.
Darodji berharap, ke depan lebih banyak proposal berupa bantuan produktif yang diajukan ke Baznas, agar penerima manfaat dapat mandiri dan bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki.
Sejauh ini, Baznas ini Jateng juga terus melakukan berbagai inovasi kelembagaan, sebagaimana arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. Inovasi-inovasi itu pun berbuah penghargaan dalam ajang Baznas Award 2025.
Sebanyak lima katagori diraih Baznas Jateng, yakni Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik.
Murianews, semarang – Sekretaris Daerah Provinsi Jateng (Sekda Jateng) Sumarno meminta tragedi runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur menjadi pembelajaran bersama.
Ia pun mengingatkan seluruh pengasuh pondok pesantren (Ponpes), pengelola masjid, madrasah, dan musala di Jateng untuk selalu menaati regulasi pembangunan, termasuk kepatuhan pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Itu diungkapkannya di sela acara Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh ( ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah Periode II Tahun 2025, di Grasia Convention Semarang, Senin (6/10/2025).
”Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo Jawa Timur harus menjadi pengingat, agar pengelola mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman,” kata Sumarno.
Sebagai informasi, PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota. Ketika terjadi pelanggaran, pemkab/pemkot berwenang memberikan sanksi.
Sumarno menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Pemprov Jateng akan berperan dalam pengawasan penegakan hukumnya.
”Jika akan mendirikan bangunan, maka taati regulasi dengan meminta izin PBG,” jelas Sekda.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pembangunan.
Serahkan Bantuan...
”Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga adalah yang terakhir kalinya,” ungkapnya.
Di kesempatan itu, Baznas Jateng mentasharrufkan (menyalurkan) zakat kepada tujuh lembaga, termasuk bantuan kesehatan, dengan total nilai Rp3.035.749.647.
Bantuan itu terdiri dari 35 unit masjid senilai Rp 935 juta, enam unit musala senilai Rp 340 juta, 36 unit madrasah senilai Rp 855 juta, 22 unit pondok pesantren senilai Rp 485 juta.
Kemudian, 12 unit TPQ senilai Rp265 juta, 5 unit lembaga senilai Rp135 juta, dan bantuan kesehatan senilai Rp20.749.647.
Darodji berharap, ke depan lebih banyak proposal berupa bantuan produktif yang diajukan ke Baznas, agar penerima manfaat dapat mandiri dan bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki.
Sejauh ini, Baznas ini Jateng juga terus melakukan berbagai inovasi kelembagaan, sebagaimana arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. Inovasi-inovasi itu pun berbuah penghargaan dalam ajang Baznas Award 2025.
Sebanyak lima katagori diraih Baznas Jateng, yakni Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik.