Rabu, 19 November 2025

Guna memastikan penyaluran berjalan adil dan tepat sasaran, pemberian insentif itu akan menggunakan sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal.

”Satu orang hanya berhak menerima satu jenis insentif. ASN pun tidak diperkenankan menerima karena sudah mendapatkan hak dari negara. Prinsip ini kami pegang teguh demi keadilan dan pemerataan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Tegal Firman Hadi menyampaikan total dana hibah yang diberikan Pemkot Tegal pada Kantor Kemenag Kota Tegal pada 2025 mencapai Rp5,4 miliar.

Dana tersebut, nanti disalurkan untuk berbagai penerima jasa tenaga keagamaan di Kota Tegal.

”Penerima hibah tahun ini terdiri dari 639 guru madrasah diniyah, 792 guru lembaga pendidikan Al-Qur’an (LPQ), 87 lebe, 102 marbot, dan 185 rohaniwan. Jumlah ini menunjukkan besarnya perhatian Pemerintah Kota terhadap sektor keagamaan,” katanya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler