UMK 2026 se-Jateng Jadi Segini Jika Naik 10,5 Persen
Zulkifli Fahmi
Jumat, 14 November 2025 19:27:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Kenaikan UMP dan UMK 2026, termasuk wilayah Jateng segera diumumkan. Rencananya, pemerintah mengumumkannya, Jumat (21/11/2025) nanti.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) mengusulkan agar kenaikan UMP dan UMK 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Rentang angka itu disebut telah diperhitungkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023.
Di mana, dalam putusan itu penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Adalam aturan sebelumnya, UMP Jateng diatur dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Sementara, terkai UMK termaktub dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam aturan itu menyebutkan kenaikan UMK pada 2025 naik sebesar 6,5 persen pada 2025.
Berikut daftar UMK 2026 di Jateng jika naik 10,5 persen:







