Selasa, 18 November 2025

Selain masih melakukan pencarian pascalongsor Pandanarum, pihaknya juga terus melakukan pendataan kerusakan, asesmen kebutuhan, serta pelayanan di pos lapangan.

”Dapur umum, tenda darurat, dan fasilitas logistik telah disiapkan di Kantor Kecamatan Pandanarum untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi," kata Raib.

Pemkab Banjarnegara telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana di Banjarnegara yang telah ditetapkan sebelumnya.

Bupati Banjarnegara Amalia Desiana mengatakan keputusan diambil setelah rapat koordinasi bersama Forkopimda Banjarnegara terkait penanganan bencana tanah longsor Pandanarum di Kantor Kecamatan Pandanarum, Minggu (16/11/2025) malam.

”Kami sudah melakukan rapat dengan forkopimda untuk menetapkan status tanggap darurat bencana untuk longsor Pandanarum ini. Masa tanggap bencana berlaku selama 14 hari,” katanya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler