MoU Diteken, Pidana Kerja Sosial Diterapkan di Jateng Tahun Depan
Zulkifli Fahmi
Senin, 1 Desember 2025 14:57:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Jateng bakal mulai melaksanakan pidana kerja sosial pada 2026 mendatang. Itu setelah Pemprov Jateng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menadantangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tersebut.
Penandatanganan itu sebagai implementasi Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kesepaatan yang dilakukan antara Kejari dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah ini juga sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.
Sebagai informasi, MoU pidana kerja sosial mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice. Ini juga bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis.
”Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Ia menekankan, yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota. Untuk itu, koordinasi dan pengawasannya harus diperketat.
”Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Asas Keadilan...



