Selain formulasi penghitungan besaran kenaikan UMP, PP Pengupahan itu juga mengatur beberapa poin seperti:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Murianews, Semarang – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah terbit, Selasa (16/12/2025). Dalam aturan tersebut terdapat pedoman formulasi penghitungan UMP 2026, tak terkecuali untuk wilayah Jateng (UMP Jateng 2026).
Dalam aturan tersebut, formula kenaikan upah yakni: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x afla). Rentang afla yang di atur yakni sebesar 0,5 hingga 0,9.
”Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” sebut Kemnaker dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).
Hasil dari formula itu kemudian ditambahkan dengan UMP tahun sebelumnya, atau UMP 2025. Nilai itu nantinya akan menjadi UMP 2026.
Diketahui, UMP 2025 di Jateng sebesar Rp 2.169.349. Sementara, berdasarkan data BPS, Inflasi di Jateng secara y-on-y pada November 2025 sebesar 2,79 persen dan pertumbuhan ekonominya mencapai 5,37% (YoY) pada Triwulan III-2025.
Dengan begitu, UMP Jateng 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.288.663 bila menggunakan alfa 0,5. Sedangkan, bila menggunakan nilai afla 0,9, UMP Jateng 2026 sekitar Rp 2.334.653.
Dalam keterangan tertulisnya, Kemnaker meminta para Gubernur di Indonesia segera mengumumkan UMP 2026. Adapun tenggat waktunya yakni paling lambat 24 Desember 2025.
”Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kemnaker.
UMK...
Selain formulasi penghitungan besaran kenaikan UMP, PP Pengupahan itu juga mengatur beberapa poin seperti:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).