Sementara itu, juru bicara PN Semarang Maryono menambahkan, nantinya, penggantian kurator harus berdasarkan penilaian hakim pengawas.
”Hakim pengawas akan memastikan apakah kurator ini bekerja dengan baik, profesional, atau tidak. Tadi pendemo minta kurator diganti, itu ada ruangnya, akan kita nilai. Dan nanti menggantinya juga tidak semudah yang kita bayangkan, harus ada penilaian dari hakim pengawas,” tuturnya.
Ia pun masih belum bisa memastikan langsung. Meski begitu, pihaknya akan segera mengadendakan penilaian itu.
”Jadi di sini tadi tidak bisa memastikan langsung, tetapi akan kita agendakan segera. Satu-satunya yang bisa menilai hambatan (proses lelang) kan tentunya kurator sendiri,” lanjutnya.
Maryono menjelaskan, selain mengawasi, hakim pengawas juga bertugas menerima laporan dari kurator. Laporan itu biasanya disampaikan tiap tiga bulan sekali atau ketika ada progres dari kurator.
”(Ada target kapan pemberesan harus selesai?) Tergantung. Kalau pemberesan harus secepat mungkin. Lebih cepat lebih bagus,” tuturnya.
Murianews, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang bakal mengevaluasi penyelesaian masalah pailit PT Sri Isman Rezeki Tbk (Sritex) yang dilakukan kurator.
Tak hanya itu, hakim pengawas dari penyelesaian masalah itu juga akan dipanggil guna melaporkan progresnya. Itu disampaikan Juru bicara PN Semarang, Hadi Sunoto usai beraudiensi dengan perwakilan eks pekerja Sritex.
Ia mengungkapkan, ada beberapa poin yang disepakati dalam pertemuan itu. Pertama yakni, lambatnya penyelesaian pemberesan masalah oleh kurator.
”Oleh karena itu nanti pemberesan tersebut akan dievaluasi,” kata Hadi, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (12/1/2026).
Selain itu, PN Semarang juga menyetujui aspirasi dan keresahan pekerja Sritex yang meminta agar proses pemberesan pailit bisa segera diselesaikan.
”Pemberesan harus diselesaikan dengan cepat oleh kurator. Karena peran pengadilan adalah mengawasi kurator, nanti ketua pengadilan akan memanggil hakim pengawas untuk melaporkan tentang perkembangan dari pertemuan hakim pengawas dan kurator,” tuturnya.
Hadi menegaskan, kurator yang dipilih hakim pengawas sebagai buntut pailitnya Sritex bisa diganti. Itu diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur tentang penggantian kurator.
Sementara itu...
Sementara itu, juru bicara PN Semarang Maryono menambahkan, nantinya, penggantian kurator harus berdasarkan penilaian hakim pengawas.
”Hakim pengawas akan memastikan apakah kurator ini bekerja dengan baik, profesional, atau tidak. Tadi pendemo minta kurator diganti, itu ada ruangnya, akan kita nilai. Dan nanti menggantinya juga tidak semudah yang kita bayangkan, harus ada penilaian dari hakim pengawas,” tuturnya.
Ia pun masih belum bisa memastikan langsung. Meski begitu, pihaknya akan segera mengadendakan penilaian itu.
”Jadi di sini tadi tidak bisa memastikan langsung, tetapi akan kita agendakan segera. Satu-satunya yang bisa menilai hambatan (proses lelang) kan tentunya kurator sendiri,” lanjutnya.
Maryono menjelaskan, selain mengawasi, hakim pengawas juga bertugas menerima laporan dari kurator. Laporan itu biasanya disampaikan tiap tiga bulan sekali atau ketika ada progres dari kurator.
”(Ada target kapan pemberesan harus selesai?) Tergantung. Kalau pemberesan harus secepat mungkin. Lebih cepat lebih bagus,” tuturnya.
Sebelumnya...
Diberitakan sebelumnya, aliansi eks karyawan PT Sritex menggelar unjuk rasa di PN Semarang, Senin (12/1/2026). Mereka menyerukan tiga tuntutan.
”Kita minta hakim pengawas mengevaluasi kinerja dari kurator, kalau memang kurator kinerjanya tidak profesional, kami minta diganti. Kemudian evaluasi kinerja KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik),” kata Koordinator Lapangan, Agus Wicaksono.