Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ikat serabut tembaga, dua tang potong, satu tang biasa, serta satu obeng yang diduga digunakan beraksi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti itu telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” kata Kapolresta Banyumas.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler