Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fakhuronji menegaskan, lokasi tindak pidana pencabulan itu bukanlah pondok pesantren resmi. Ia menyebut, lokasi itu sebagai padepokan bernama Padang Ati.
”Hasil koordinasi kami dengan Kementerian Agama Pekalongan bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan. Jadi kalau mengatasnamakan pondok pesantren itu tidak betul,” kata Fatkhuronji seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (29/5/2026).
Selain itu, nama yang tertulis di lokasi bukan ponpes, melainkan padepokan. Oleh karenanya, keberadaannya di luar pengawasan kemenag.
”Kalau mereka yang berizin operasional kan jelas datanya, mulai dari sejarah berdirinya, tanahnya, yayasannya, pengasuhnya, jumlah murid, jumlah santri yang ada di situ, bangunannya, kurikulum yang dipakai, sarana-prasarana yang digunakan,” ucapnya.
Ia pun mengaku tak memiliki data detail terkait itu, baik sejarah berdiri, jumlah guru hingga sistem pendidikan yang diterapkan. Sebab, padepokan tersebut tak pernah terdaftar dalam sistem Emis Kemenag.
Murianews, Pekalongan – Kemenag Jateng meminta agar padepokan lokasi pencabulan santriwati di Pekalongan, Jawa Tengah ditutup. Sebab, lokasi tersebut tidak memiliki izin.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fakhuronji menegaskan, lokasi tindak pidana pencabulan itu bukanlah pondok pesantren resmi. Ia menyebut, lokasi itu sebagai padepokan bernama Padang Ati.
”Hasil koordinasi kami dengan Kementerian Agama Pekalongan bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan. Jadi kalau mengatasnamakan pondok pesantren itu tidak betul,” kata Fatkhuronji seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (29/5/2026).
Selain itu, nama yang tertulis di lokasi bukan ponpes, melainkan padepokan. Oleh karenanya, keberadaannya di luar pengawasan kemenag.
”Kalau mereka yang berizin operasional kan jelas datanya, mulai dari sejarah berdirinya, tanahnya, yayasannya, pengasuhnya, jumlah murid, jumlah santri yang ada di situ, bangunannya, kurikulum yang dipakai, sarana-prasarana yang digunakan,” ucapnya.
Ia pun mengaku tak memiliki data detail terkait itu, baik sejarah berdiri, jumlah guru hingga sistem pendidikan yang diterapkan. Sebab, padepokan tersebut tak pernah terdaftar dalam sistem Emis Kemenag.
”Kalau dia tidak memiliki izin operasional, bagaimana kita mau mendata, wong mereka tidak bisa connect dengan kami yang ada di Kementerian Agama,” ujarnya.
Ditutup Saja...
Ia menjelaskan, saat ini, tercatat sebanyak 5.451 ponpes berizin di Jateng dan tercatat dalam data Kemenag. Seluruhnya memiliki data lengkap mulai dari yayasan, pengasuh, jumlah santri, hingga sarana prasarana.
Terkait hal itu, ia meminta masyarakat lebih teliti dalam membedakan ponpes resmi dengan tempat mengaji atau padepokan yang belum memiliki izin operasional.
”Masyarakat kita membuat paradigma bahwa masyarakat yang di tempatnya ada orang ngaji, diatasnamakan pondok pesantren, padahal tidak. Rumah tahfidz itu juga bisa saja orang mengatakan pondok pesantren. Padahal tidak, padepokan juga sama, kayak begitu,” lanjutnya.
Adapun terkait penertiban tempat tersebut, Fatkhuronji menyebut, kewenangannya berada di pemerintah daerah. Ia menambahkan, jika ada lembaga tidak berizin tapi mengatasnamakan ponpes, maka itu bisa ditangani melalui Dinas Sosial.
”Yang jelas kalau dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memang tidak memiliki ijazah, ya sudah ditutup saja (padepokannya) oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi, ada sekitar 350 santri yang selama ini tinggal di padepokan milik pelaku pencabulan santriwati tersebut. Ia pun meminta agar mereka dapat dipulangkan.
Sebagian Sudah Kembali...
Saat ini, Fatkhuronji melanjutkan, sebagian besar santri sudah dijemput orang tua masing-masing. Dari total seluruh santri, ada 38 santri yang masih berstatus sekolah di madrasah dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dengan sistem pulang-pergi karena lokasi rumah mereka masih dekat.
”Yang sekolah di madrasah itu tetap ngelaju karena dekat, di perbatasan Pekalongan dan Batang,” jelasnya.
Fatkhuronji menjelaskan, enam korban yang melapor dalam kasus dugaan pencabulan itu merupakan alumni dan sudah berusia dewasa. Namun, rentang usia santri yang tinggal di padepokan tersebut disebut mulai tingkat MTs hingga MA.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pekalogan Kota telah mengamankan pemimpin ponpes atau padepokan di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan terkait pencabulan santriwati. Ia pun telah ditetapkan tersangka.
Hingga hari ini, tercatat ada 6 korban yang melaporkan dari berbagai wilayah di Pantura termasuk Semarang. Pondok Pesantren itu pun ternyata tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pondok pesantren (IJOP).