Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pekalongan – Kemenag Jateng meminta agar padepokan lokasi pencabulan santriwati di Pekalongan, Jawa Tengah ditutup. Sebab, lokasi tersebut tidak memiliki izin.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fakhuronji menegaskan, lokasi tindak pidana pencabulan itu bukanlah pondok pesantren resmi. Ia menyebut, lokasi itu sebagai padepokan bernama Padang Ati.

”Hasil koordinasi kami dengan Kementerian Agama Pekalongan bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan. Jadi kalau mengatasnamakan pondok pesantren itu tidak betul,” kata Fatkhuronji seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (29/5/2026).

Selain itu, nama yang tertulis di lokasi bukan ponpes, melainkan padepokan. Oleh karenanya, keberadaannya di luar pengawasan kemenag.

”Kalau mereka yang berizin operasional kan jelas datanya, mulai dari sejarah berdirinya, tanahnya, yayasannya, pengasuhnya, jumlah murid, jumlah santri yang ada di situ, bangunannya, kurikulum yang dipakai, sarana-prasarana yang digunakan,” ucapnya.

Ia pun mengaku tak memiliki data detail terkait itu, baik sejarah berdiri, jumlah guru hingga sistem pendidikan yang diterapkan. Sebab, padepokan tersebut tak pernah terdaftar dalam sistem Emis Kemenag.

”Kalau dia tidak memiliki izin operasional, bagaimana kita mau mendata, wong mereka tidak bisa connect dengan kami yang ada di Kementerian Agama,” ujarnya.

Ditutup Saja... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler