Jual Rokok Ilegal, Pedagang di Batang Didenda Puluhan Juta
Zulkifli Fahmi
Jumat, 29 Mei 2026 17:44:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Batang – Satpol PP Kabupaten Batang, Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pada pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal. Nilanya tak tanggung-tanggung, yakni total Rp25,4 juta.
Ada dua pedagang yang mendapatkan sanksi, rinciannya sebesar Rp1,778 juta pada pedagang di Kelurahan Kauman dan Rp23,64 juta pada pedagang di Desa Kecepak.
Selain memberikan sanksi administratif itu, Satpol PP Batang juga menyita sebanyak 11.180 batang rokok ilegal dari dua padagang tersebut.
”Selain penyitaan rokok ilegal, kami juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pedagang yang menjual rokok tanpa cukai,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, Haryono, seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/5/2026).
Ia mengatakan penindakan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta aturan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta Perbup Batang Nomor 51 Tahun 2016.
Haryono menjelaskan, kegiatan penertiban itu dilakukan, Selasa (26/5/2026) bersama kepolisian, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri Batang, Bagian Perekonomian, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal.
”Gerakan Gempur Rokok Ilegal terus kami tingkatkan dengan melibatkan berbagai unsur untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Sisir Sejumlah Lokasi...
Baca Juga



