Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra menjelaskan, kegiatan Operasi Patuh Candi 2026 dilakukan dengan pendekatan peemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan represif atau penegakan hukum sebesar 50 persen.

Dalam pelaksanaannya, penindakan akan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 60 persen, tilang manual untuk pelanggaran tertentu 30 persen, dan teguran simpatik atau edukatif 10 persen.

Adapun sasaran Operasi Patuh Candi 2026 ini, tak hanya menyentuh pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, namun juga berbagai bentuk pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik atau ETLE.

”Salah satu perhatian kami saat ini adalah maraknya penggunaan penutup, pelipatan maupun modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE,” tegasnya.

Tujuan Operasi Patuh Candi 2026... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler