Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan hukum di jalan raya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan operasi.
Murianews, Semarang – Operasi Patuh Candi 2026 segera digelar di wilayah hukum Polda Jateng dan Polres jajaran. Kegiatan ini digelar secara serentak selama 14 hari mulai 8 Juni hingga 21 Juni nanti.
Jelang pelaksanaannya, Polda Jateng menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Operasi Patuh Candi 2026 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (2/6/2026).
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latief Usman mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan sekaligus mewujudkan Kamseltibcarlantas di masyarakat.
Jawa Tengah sendiri menjadi salah satu wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor. Untuk itu diperlukan langkah-langkah tepat guna menjaga keamanan dan keselamatan pengguna.
Latief mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 nantinya akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif dan represif secara humanis.
Selain itu, ia juga menekankan agar setiap personel memahami rencana operasi dengan baik. Dengan begitu, diharapkan mampu melaksanakan tugas secara profesional dalam melayani masyarakat selama Operasi Patuh Candi 2026.
”Harapannya dapat membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik,” harapnya, seperti dikutip dari Serayunews, Rabu (3/6/2026).
Fokus Sasaran Operasi Patuh Candi 2026...
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra menjelaskan, kegiatan Operasi Patuh Candi 2026 dilakukan dengan pendekatan peemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan represif atau penegakan hukum sebesar 50 persen.
Dalam pelaksanaannya, penindakan akan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 60 persen, tilang manual untuk pelanggaran tertentu 30 persen, dan teguran simpatik atau edukatif 10 persen.
Adapun sasaran Operasi Patuh Candi 2026 ini, tak hanya menyentuh pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, namun juga berbagai bentuk pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik atau ETLE.
”Salah satu perhatian kami saat ini adalah maraknya penggunaan penutup, pelipatan maupun modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE,” tegasnya.
Tujuan Operasi Patuh Candi 2026...
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan hukum di jalan raya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan operasi.
Dirlantas menyebut tujuan akhir dari Operasi Patuh Candi 2026 bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.