Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan sejumlah barang-barang illegal dengan total nilai Rp 31,6 miliar. Pemusnahan dilakukan di tempat penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Selasa (9/7/2024).

Adapun sejumlah barang yang dimusnahkan tersebut ialah 25.186.291 batang rokok illegal, 603,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), kemudian ada 3.270 gram Tembakau Iris (TIS), 2,28 liter vape liquid dan 1.820 butir obat-obatan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo beserta Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah memimpin langsung kegiatan pemusnahan ini.

Dalam keterangannya, Tri mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan barang yang menjadi barang milik negara (BMMN) dari penindakan tahun 2023 oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang.

”Dari penindakan dan pemusnahan ini kami berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 16,84 Miliar.

Tri menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan juga merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dan masyarakat.

Bea Cukai Jateng DIY sangat mengapresiasi kerjasama dan kesepahaman yang sangat baik dari seluruh pihak, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang, Satuan Polisi Penegak Peraturan Daerah (Satpol PP), dan pihak-pihak lain yang terlibat.

”Kami banyak terbantu dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal, baik dalam bentuk pemberian informasi, operasi bersama, serta dukungan pengamanan dalam kegiatan penindakan,” ungkapnya.

Tri menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Selanjutnya dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler