Seperti dilansir Antara, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah beberapa kepala desa melaporkan tindakan pemerasan tersebut.
"Modus mereka adalah mendatangi kantor pemerintah desa, meminta sejumlah uang, dan mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan desa jika permintaan mereka tidak dipenuhi," jelas Nur Cahyo, Minggu (22/12/2024).
Kejadian ini telah berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024. Dua oknum wartawan itu beraksi di beberapa desa di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban dengan total hasil kejahatan mencapai Rp 58,9 juta.
Dalam operasinya, para oknum wartawan itu juga menawarkan kerja sama tahunan kepada pemerintah desa dengan biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Selain itu memaksa pembelian alat pemadam kebakaran seharga Rp 2,5 juta per unit. Jika pemerintah desa menolak, pelaku mengancam akan menulis berita negatif.
Laporan dari Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang yang mewakili para korban mendorong Polres Batang untuk mengeluarkan laporan polisi bernomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng. Selanjutnya dimulai penyelidikan.
Murianews, Batang — Polres Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah tersebut.
Kedua pelaku, diketahui bernama Zaenal Abidin dan Nur Wantoro. Mereka, dua oknum wartawan itu menggunakan modus ancaman publikasi berita negatif untuk memeras para kepala desa.
Seperti dilansir Antara, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah beberapa kepala desa melaporkan tindakan pemerasan tersebut.
"Modus mereka adalah mendatangi kantor pemerintah desa, meminta sejumlah uang, dan mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan desa jika permintaan mereka tidak dipenuhi," jelas Nur Cahyo, Minggu (22/12/2024).
Kejadian ini telah berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024. Dua oknum wartawan itu beraksi di beberapa desa di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban dengan total hasil kejahatan mencapai Rp 58,9 juta.
Dalam operasinya, para oknum wartawan itu juga menawarkan kerja sama tahunan kepada pemerintah desa dengan biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Selain itu memaksa pembelian alat pemadam kebakaran seharga Rp 2,5 juta per unit. Jika pemerintah desa menolak, pelaku mengancam akan menulis berita negatif.
Laporan dari Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang yang mewakili para korban mendorong Polres Batang untuk mengeluarkan laporan polisi bernomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng. Selanjutnya dimulai penyelidikan.
Dalam kasus pemerasan...
Dalam kasus pemerasan oleh dua oknum wartawan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah ID card dan surat tugas media atas nama pelaku dari majalah Media Jurnal Polri dan Media Reskrim.
Stempel, kuitansi, sepeda motor Honda PCX, telepon seluler, dan uang hasil kejahatan. Semua dijadikan sebagai barang bukti untuk penanganan kasus ini.
"Barang bukti ini menunjukkan bagaimana para pelaku menggunakan identitas media untuk memeras kepala desa," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang, AKP Imam Muhtadi.
Beberapa kepala desa yang menjadi korban dua oknum wartawan ini. Mereka adalah Kepala Desa Soka, dengan kerugian Rp2,5 juta. Kemudian Kepala Desa Pranten (Rp 2,5 juta), Kepala Desa Candirejo ( Rp 6 juta), Kepala Desa Sojomerto (Rp 11,6 juta) dan Kepala Desa Polodoro (Rp10 juta).
Kapolres Batang mengapresiasi keberanian para kepala desa yang melaporkan kasus ini. Sebab dalam kasus-kasus seperti ini biasanya ada keenganan untuk melaporkan ke Polisi.
"Keberanian mereka membantu kami mengungkap praktik kejahatan ini. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Dua oknum wartawan yang terlibat, kini menghadapi tuntutan hukum atas tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan identitas media.