KPK Datangi Lagi Balai Kota Semarang, Geledah Dinsos dan Bappeda
Dani Agus
Kamis, 18 Juli 2024 12:09:00
Murianews, Semarang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mendatangi Kantor Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). Rombongan penyidik KPK datang ke kantor Balai Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan beberapa mobil.
Melansir Antara, setelah tiba, rombongan penyidik KPK langsung menuju ke Kantor Dinsos Kota Semarang yang berada di bagian belakang Balai Kota Semarang. Terlihat dua koper juga turut dibawa masuk oleh penyidik KPK ke dalam Kantor Dinsos Kota Semarang.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan penyidik KPK di ruang Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Semarang yang berada di lantai 7 gedung Moch Ihsan di kompleks balai kota tersebut.
Belum diketahui tujuan penyidik KPK menggeledah kedua kantor tersebut. Diduga, ada kaitan dengan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang sebelumnya. Sampai berita ini ditulis, proses penggeledahan oleh penyidik KPK masih berlangsung.
Seperti diberitakan, pada Rabu (17/7/2024), penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang, yakni Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam kompleks perkantoran itu.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang.
Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.
Tim penyidik KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
”Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Tessa menyebutkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.



