Rabu, 19 November 2025

Murianews, Magelang – Demi keselamatan pengguna jalan, penegakan aturan kendaraan lebih dimensi dan muatan atau over dimension and over load (ODOL) pada 2027 menjadi keharusan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagundhi mengatakan Zero ODOL harus bisa diwujudkan pada 2027. Dia menilai penundaan dapat memperpanjang daftar korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan kendaraan ODOL.

Apalagi kendaraan lebih dimensi dan muatan di jalanan menjadi salah satu faktor pemicu utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.

”Jika kita menunda (penegakan aturan kendaraan ODOL) maka semakin memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan-kecelakaan. Jadi, kita harus punya komitmen yang kuat bahwa kendaraan ODOL ini harus kita zero-kan pada 2027,” tutur Menhub, belum lama ini.

Sebagai informasi, ODOL merujuk pada kendaraan yang dimensi dan muatannya berlebih. Lebih dimensi merupakan kendaraan yang ukurannya diubah sehingga melebihi standar yang telah ditetapkan.

Sedangkan, lebih muatan adalah kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitas yang ditetapkan.

Regulasi tentang kendaraan ODOL diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian PP Nomor 55 Tahun 2012 yang menegaskan tentang kewajiban uji tipe, uji laik jalan, serta sanksi terhadap pelanggaran teknis kendaraan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler