Kamis, 20 November 2025

Selain itu, Permenhub Nomor 32 Tahun 2014 mengatur tentang Batas Dimensi dan Berat Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, Permenhub Nomor 72 Tahun 2019 tentang Batas Muatan dan Dimensi Kendaraan Angkutan Barang.

Berikutnya, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Aturan ini mengatur tahapan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.

Ada juga Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP.4413/AJ.307/DRJD/2020, yang secara rinci mengatur mengenai dimensi kendaraan angkutan barang yang diizinkan.

Ke depan pemerintah akan menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional yang mencakup implementasi kebijakan Zero ODOL.

Dudy memahami penerapan aturan tentang kendaraan ODOL akan berdampak secara ekonomi para sopir atau pengusaha angkutan. Namun, dia menilai dampak terhadap keselamatan pengguna jalan jauh lebih penting diperhatikan.

Menhub menegaskan penanganan truk ODOL bukan hanya tugas Kemenhub. Diperlukan kerja sama lintas instansi, seperti asosiasi pengusaha truk, pengelola jalan tol, kepolisian, dan pemerintah daerah. Dengan strategi kolaboratif, pengawasan, dan penegakan aturan dapat dilakukan lebih efektif.

”Kami bisa memahami apa yang menjadi kekhawatiran dari para pengemudi. Tetapi kami juga harus bisa memahami apa yang terjadi pada masyarakat dengan hilangnya nyawa yang cukup banyak. Ini yang menjadi concern utama kami, yaitu keselamatan. Karena satu nyawa sudah terlalu banyak untuk menjadi korban,” imbuh Menhub.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler