Kamis, 20 November 2025

Dia melanjutkan, kendaraan ODOL juga meningkatkan kerusakan infrastruktur jalan. Padahal, pemerintah telah mengatur kelas jalan sesuai muatan sumbu terberat (MST), dengan pengaturan jalan kelas I MST 10 ton, jalan kelas II MST 8 ton, dan jalan kelas III MST 8 ton.

”Misalnya jalan kelas III 3 itu kan MST 8 ton. Apabila beban truk yang melintas ruas jalan itu melebihi dari MST yang ditentukan, jalan bisa lebih cepat rusak,” ujar Budi.

Dia mencatat, kendaraan ODOL mempercepat umur jalan sebesar 15% hingga 60%. Misalnya, jalan yang seharusnya mampu berumur 10 tahun bisa cepat rusak jika dilalui kendaraan dengan beban yang tidak sesuai dengan kelas jalan.

Kondisi ini memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran besar untuk merawat atau memperbaiki kerusakan jalan. Berdasar data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), biaya perawatan/perbaikan jalan, baik jalan tol maupun jalan non-tol, mencapai Rp 44 triliun per tahun. Kemudian, biaya yang timbul akibat kemacetan tercatat Rp 56 triliun.

Intelligent Transport System

Budi menginformasikan, upaya penegakan aturan tentang kendaraan ODOL pernah dilakukan pada 2009. Setelah itu, penanganan ODOL dimulai di jalan tol pada 2017. Kemudian pada 2021, dibuat konsep-konsep penanganan ODOL yang masuk ke jalan tol.

Selanjutnya pada 2023 dan 2025 ini kembali didorong untuk mewujudkan zero ODOL pada pada 2027.

Untuk menuju cita-cita tersebut, Budi menilai para stakeholders harus duduk bersama membuat konsep agar bisa konsisten dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing.

Komentar

Jateng Terkini