Kamis, 20 November 2025

Stakeholders ini antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, pemerintah daerah, pelaku usaha logistik, dan asosiasi sopir.

”Yang juga perlu dilakukan adalah menggunakan teknologi pengendalian, pengawasan. Penegakan hukum juga harus sudah terdigitalisasi. Di negara-negara maju sudah menerapkan teknologi intelligent transport system yang mengakomodasi masalah transportasi, mulai dari pencatatan hingga penegakan hukumnya,” tukas Budi.

Dia melanjutkan, pemanfaatan teknologi sudah menjadi perhatian pemerintah dalam menekan pelanggaran ODOL. Salah satunya melalui pemanfaatan Weight in Motion (WIM). WIM merupakan sistem yang digunakan untuk mengukur beban kendaraan dalam kondisi bergerak.

Dengan begitu, kendaraan ODOL dapat dicegah karena terdeteksi secara real time saat kendaraan melintas.

Mengintegrasikan data-data pengiriman juga seharusnya sudah mulai diterapkan untuk memudahkan pengawasan sejak dimulainya rencana pengangkutan.

”Terkait dengan freight management (manajemen kargo), data-data terkait angkutan barang yang berada di jaringan itu harus terdata semuanya, mulai dari origin (asal mula), destination (tujuan), berat, dan sebagainya itu bisa diatur sedemikian rupa. Sebenarnya teknologinya sudah ada, hanya memang kita harus tetap menyesuaikan karakteristik di Indonesia,” imbuh Budi.

Komentar

Jateng Terkini