Kamis, 20 November 2025

Transportasi Berkeselamatan

Sementara itu, pakar transportasi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Budi Yulianto, sepakat aturan tentang kendaraan ODOL harus segera ditegakkan.

Bahkan, menurut dia penegakannya harus tegas jika ingin jalanan di Tanah Air bebas dari kendaraan ODOL untuk menciptakan transportasi yang berkeselamatan. Sebab, keberadaan kendaraan ODOL selama ini secara nyata telah meningkatkan risiko lakalantas.

Lakalantas di jalan raya Magelang-Purworejo, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Purworejo yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, 7 Mei 2025 lalu, menjadi bukti.

Saat itu, dump truck yang diduga muatannya berlebih mengalami rem blong sehingga lajunya tak terkendali dan oleng. Sampai akhirnya dump truck itu menimpa mobil berpenumpang 14 orang yang berada di tepi jalan.

Sebanyak 10 penumpang, sopir mobil, serta sopir dump truck meninggal dunia dalam peristiwa itu.

Budi menyebut, kasus lakalantas yang melibatkan angkutan barang yang di dalamnya terdapat kendaraan ODOL tergolong tinggi, yakni 17%. Jumlah itu berada di nomor dua setelah kasus lakalantas yang melibatkan sepeda motor yakni 70%.

”Persentase ini (kasus lakalantas kendaraan angkutan barang) sangat besar karena karakteristik angkutan barang ini beda dengan kendaraan lain. Dimensinya besar, kecepatannya juga berpengaruh terhadap ruas jalan yang ada,” imbuh Ketua Riset Group Sustainable Transportation itu, saat ditemui di Kampus UNS, Rabu (27/8/2025).

Kendaraan ODOL juga berpotensi merusak benda-benda di sekitar jalan yang dilalui.

”Jika muatan terlalu tinggi misalnya, maka berpotensi merusak benda-benda yang dilewatinya, seperti gawang pengaman jembatan/rel kereta api, kabel listrik, atau tersangkut di lorong yang ketinggiannya terbatas,” ucap dosen Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler