Kamis, 20 November 2025

Murianews, Banyumas – Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus tambang ilegal di Pancurendang yang memakan korban delapan orang penambang. Dari empat orang tersebut tiga sudah diamankan dan satu lainnya masih buron

Keempat tersangka tersebut yakni SN (76)  pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) pengelola sumur Dondong dan Bogor, dan DR (40) pemilik modal.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengatakan, dari empat orang tersebut, satu tersangka yakni DR masih buron dan dalam pengejaran polisi.

”Untuk pengejaran buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, polisi sudah menurunkan tim khusus. Jumlah tim khusus ini berjumlah tujuh orang,” katanya seperti dikutip dari Serayunews.com, Rabu (2/8/2023)

Agus menjelaskan, untuk para tersangka dijerat dengan UU Minerba Pasal 158 dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.

Namun, pihaknya tidak menampik akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Khususnya Pasal Lingkungan Hidup.

”Kita juga kenakan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Untuk barang bukti kita sudah menyita, kayu, dinamo, alat pompa dan lainnya,” tambahnya.

 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler