Rabu, 19 November 2025

Murianews, Brebes – Seorang oknum Satpol PP di Kabupaten Brebes, berinisial AN ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng. Gara-garanya, oknum tersebut nekat memesan ganja lewat ekspedisi.

Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Agus Rohmat menjelaskan, kasus ini terungkap saat BNN Banyumas mendeteksi adanya dugaan paket narkotika dengan tujuan Sirampong Brebes. Dari situ, BNN pun menmbentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

”Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan mengungkap paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman (ekspedisi) tersebut,” kata Agus dilansir dari Jatengnews.id, Kamis (21/12/2023).

Setelah diikuti hingga alamat yang ada, diketahui pemesan ganja tersebut merupakan oknum anggota Satpol PP berinisial AN. Tersangka diketahui berprofesi sebagai staf di Satpol PP Kecamatan Tanjong.

”Akhirnya tersangka kita amankan bersama barang bukti ganja seberat 35 gram. Saat ini oknum tersebut masih dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler