Pensiunan Nilai PT KAI Tak berhak Kosongkan Rumah Dinas Semarang
Supriyadi
Selasa, 30 Juli 2024 13:41:00
Murianews, Semarang – Salah seorang pensiunan PJKA Suyono Raharjo (70) yang menempati rumah dinas di wilayah Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang menilai PT KAI tak berhak melakukan pengosongan rumah dinas.
Suyono menilai tanah yang ia huni di wilayah Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang tersebut merupakan tanah negara milik Kementerian Perhubungan yang dikelola PJKA, bukan PT KAI.
Apalagi sejak 1982, tidak pernah ada gejolak terkait hak guna bangunan ataupun kepemilikan status tanah. Hanya saja, hal itu berubah saat PJKA beralih fungsi menjadi PT KAI.
”Saya tinggal di sini tahun 1982 dengan surat penunjukan rumah dari PJKA, bukan PT KAI. Saya masinis PJKA. Selama PJKA, pensiunan tenang-tenang saja menikmati apa yang ditempati di sini. Setelah PJKA alih fungsi menjadi PT KAI mulai para penghuni diusir, disuruh keluar,” katanya seperti dilansir Detik.com.
Suyono yang pensiun sejak 2010 itu mengklaim gugatannya dan gugatan PT KAI atas tanah itu sama-sama ditolak. Karena itu dia menyebut penggusuran rumahnya harus melalui putusan pengadilan.
”Kita kan pernah mengajukan gugatan putusan 358 itu, itu sama-sama tidak diterima. Jadi kita mengajukan gugatan tidak diterima, PT KAI juga mengajukan gugatan agar saya mengakui ini tanah KAI, saya disuruh bayar, sewa, disuruh macam-macam, (gugatannya) tidak diterima juga,” pungkasnya
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia melakukan eksekusi pengosongan tujuh rumah pensiunan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Pengosongan itu dilakukan lantaran ketujuh rumah tersebut bertahun-tahun dikuasai pihak lain tanpa izin.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan, ketujuh rumah tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai PJKA dengan sistem sewa. Hanya saja, setelah beberapa tahun rumah tersebut dihuni oleh keturunannya tanpa ikatan kontrak.
Ia juga menyebutkan, ketujuh rumah tersebut berlokasi di beberapa tempat. Yakni di Jalan Kedungjati, Jalan Yogya, Jalan Kariadi, serta Jalan Gundih, Kota Semarang.
Sebelum melakukan pengosongan, ia juga mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan. Akan tetapi, peringatan tersebut tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik dari para penghuni untuk menyerahkan aset BUMN tersebut.
Dalam pelaksanaan pengosongan aset tersebut, PT KAI berkoordinasi dengan personel TNI/ Polri untuk pengamanan. Selain itu, kuasa hukum PT KAI juga menunjukkan dasar hukum pengosongan rumah yakni sertifikat HGB yang dikuasai oleh BUMN tersebut.
Pengosongan rumah sendiri sempat ditentang oleh para penghuni rumah yang meminta agar ada keputusan pengadilan dalam upaya paksa tersebut.



