Paksa Gadis Belia Open BO, Pasutri di Magelang Diringkus Polisi
Supriyadi
Kamis, 17 Juli 2025 17:03:00
Murianews, Magelang – Polresta Magelang meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial FA (23) dan NS (20). Gara-garanya, pasutri tersebut memaksa gadis belia berusia 16 tahun untuk open BO melalui aplikasi MiChat.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari mengatakan, kasus ini berawal saat korban bertemu dengan kedua tersangka April lalu di sekitar Muntilan.
”Kepada kedua pelaku, korban mengaku membutuhkan pekerjaan. Keduanya kemudian mengajak korban ke rumahnya dan dijanjikan akan diberi pekerjaan,” kataya seperti dilansir Detik Jateng.
Sesampai di rumah tersangka di Kabupaten Magelang, korban awanya ditawari bekerja menjual sayur. Namun, pekerjaan itu tidak kunjung direalisasikan dan hanya kedok untuk membujuk korban supaya tetap tinggial.
”Kemudian kedua tersangka ini menawarkan pekerjaan untuk menjadi LC (Lady Companion, red) atau pemandu lagu di rumah karaoke. Namun, korban tidak menyetujuinya,” terangnya.
Akibat penolakan itu, tanpa persetujuan korban, kedua tersangka bersepakat untuk malakukan praktik open BO dengan aplikasi MiChat untuk mencarikan tamu. Termasuk juga yang memasang tarif untuk sekali kencannya.
”Kedua pelaku lantas mencarikan kos untuk korban. Selama berada di kos korban selalu diawasi. Kemudian, tersangka juga selalu mengantarkan menuju lokasi melayani tamu,” ungkapnya.
Laporan Keluarga...
- 1
- 2



