Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari seperti dilansir Detik Jateng, Kamis (17/7/2025)
”Jadi kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat korban bertemu dengan kedua tersangka April lalu di sekitar Muntilan.
”Kepada kedua pelaku, korban mengaku membutuhkan pekerjaan. Keduanya kemudian mengajak korban ke rumahnya dan dijanjikan akan diberi pekerjaan,” kataya seperti dilansir Detik Jateng.
Sesampai di rumah tersangka di Kabupaten Magelang, korban awanya ditawari bekerja menjual sayur. Namun, pekerjaan itu tidak kunjung direalisasikan dan hanya kedok untuk membujuk korban supaya tetap tinggial.
Murianews, Magelang – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FA (23) dan NS (20) yang tega menjual gadis belia berusia 16 tahun dengan cara Open BO via aplikasi MiChat di Magelang terancam 15 tahun penjara.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari seperti dilansir Detik Jateng, Kamis (17/7/2025)
”Jadi kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat korban bertemu dengan kedua tersangka April lalu di sekitar Muntilan.
”Kepada kedua pelaku, korban mengaku membutuhkan pekerjaan. Keduanya kemudian mengajak korban ke rumahnya dan dijanjikan akan diberi pekerjaan,” kataya seperti dilansir Detik Jateng.
Sesampai di rumah tersangka di Kabupaten Magelang, korban awanya ditawari bekerja menjual sayur. Namun, pekerjaan itu tidak kunjung direalisasikan dan hanya kedok untuk membujuk korban supaya tetap tinggial.
”Kemudian kedua tersangka ini menawarkan pekerjaan untuk menjadi LC (Lady Companion, red) atau pemandu lagu di rumah karaoke. Namun, korban tidak menyetujuinya,” terangnya.
Dijual Lewat MiChat...
Akibat penolakan itu, tanpa persetujuan korban, kedua tersangka bersepakat untuk malakukan praktik open BO dengan aplikasi MiChat untuk mencarikan tamu. Termasuk juga yang memasang tarif untuk sekali kencannya.
”Kedua pelaku lantas mencarikan kos untuk korban. Selama berada di kos korban selalu diawasi. Kemudian, tersangka juga selalu mengantarkan menuju lokasi melayani tamu,” ungkapnya.
Selama dijual melalui Open BO, korban dipaksa melayani tamu di beberapa tempat, termasuk di beberapa hotel di wilayah Borobudur dan Magelang. Sedangkan untuk kesehariannya korban ditampung di kos-kosan di daerah Mungkid.
”Perbuatan kedua pelaku itu kemudian terbongkar atas laporan keluarga yang mencari keberadaan korban. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku pada Juni lalu,” tambahnya.