Perbup ini mengatur tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, khususnya terkait tunjangan perumahan dan transportasi yang dinilai terlalu tinggi oleh masyarakat.
”Dengan segala keterbatasan kami sebagai manusia yang jauh dari sempurna, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas,” kata Agus seperti dilansir Antara, Senin (22/9/2025).
Fraksi PDI Perjuangan mempersilakan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan evaluasi Perbup tersebut agar lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk terus berbenah dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif untuk mengkaji ulang perbup tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
”Fraksi PKS selalu berusaha untuk berpihak kepada kepentingan dan aspirasi masyarakat. Jadi silakan pihak eksekutif untuk bisa menggunakan hak pengelolaan keuangan daerahnya untuk lebih bijak dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Joko.
Murianews, Banyumas – Fraksi DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan dukungan mereka terhadap evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024.
Perbup ini mengatur tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, khususnya terkait tunjangan perumahan dan transportasi yang dinilai terlalu tinggi oleh masyarakat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas Agus Priyanggodo mengatakan, langkah ini diambil setelah mencermati aspirasi dan dinamika politik yang berkembang di masyarakat.
”Dengan segala keterbatasan kami sebagai manusia yang jauh dari sempurna, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas,” kata Agus seperti dilansir Antara, Senin (22/9/2025).
Fraksi PDI Perjuangan mempersilakan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan evaluasi Perbup tersebut agar lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk terus berbenah dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
Senada, anggota Fraksi PKS, Joko Pramono, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Banyumas, menyampaikan pandangan yang sama.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif untuk mengkaji ulang perbup tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
”Fraksi PKS selalu berusaha untuk berpihak kepada kepentingan dan aspirasi masyarakat. Jadi silakan pihak eksekutif untuk bisa menggunakan hak pengelolaan keuangan daerahnya untuk lebih bijak dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Joko.
Mekanisme Bersama...
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengaku tidak bisa asal ataupun serta merta menurunkan nilai tunjangan DPRD Banyumas menski ada desakan dari berbagai kaangan.
Hal itu karena penurunan tunjangan harus melalui mekanisme bersama DPRD Kabupaten Banyumas.
”Kalau saya tiba-tiba menurunkan tanpa dasar tentu tidak tepat. Bola sekarang ada di Dewan, nanti kita diskusikan bersama. Yang jelas mekanisme harus ditempuh sesuai aturan,” katanya Sadewo seperti dilansir Antara, Senin (22/9/2025).
Menurut dia, penyusunan tunjangan perumahan sebagaimana tercantum dalam Perbup Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 telah melalui mekanisme appraisal dan kajian hukum sehingga regulasi yang dikeluarkan saat itu dianggap sah.
Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah daerah jika publik menuntut transparansi terkait gaji maupun tunjangan pejabat.