Rabu, 19 November 2025

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengaku tidak bisa asal ataupun serta merta menurunkan nilai tunjangan DPRD Banyumas menski ada desakan dari berbagai kaangan.

Hal itu karena penurunan tunjangan harus melalui mekanisme bersama DPRD Kabupaten Banyumas.

”Kalau saya tiba-tiba menurunkan tanpa dasar tentu tidak tepat. Bola sekarang ada di Dewan, nanti kita diskusikan bersama. Yang jelas mekanisme harus ditempuh sesuai aturan,” katanya Sadewo seperti dilansir Antara, Senin (22/9/2025).

Menurut dia, penyusunan tunjangan perumahan sebagaimana tercantum dalam Perbup Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 telah melalui mekanisme appraisal dan kajian hukum sehingga regulasi yang dikeluarkan saat itu dianggap sah.

Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah daerah jika publik menuntut transparansi terkait gaji maupun tunjangan pejabat.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler