Pemilik Jembatan Kaca The Geong Lumpakuwus Divonis 2 Tahun
Zulkifli Fahmi
Jumat, 23 Februari 2024 11:51:00
Murianews, Banyumas – Pemilik jembatan kaca The Geong Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Edi Susesno divonis dua tahun penjara, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Banyumas.
Vonis yang diberikan Hakim Ketua Firdaus Azizy dengan anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi pada Kamis (22/2/2024), itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara kepada terdakwa Edi Suseno selama 2 tahun,” kata Hakim Firdaus, dikutip dari Detik.com, Jumat (23/2/2024).
JPU sebelumnya menuntut Edi Susesno dengan hukuman satu tahun penjara. Adapun beberapa hal yang memberatkan terdakwa, sehingga vonis yang diberikan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
”Hal-hal yang memberatkan, kejadian tersebut karena bisa menurunkan animo masyarakat berkunjung ke Wisata Baturraden. Kemudian belum ada titik temu atau terselesaikannya santunan terhadap keluarga korban meninggal,” kata hakim.
Ada pun pasal yang dijeratkan pada pemilik jembatan kaca The Geong yakni, Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, penasihat hukum Edi Suseno, Dimas Gustaman menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap vonis tersebut.
”Arahnya ke depan berpeluang mau mengajukan banding,” ujar Dimas.
Diketahui, pecahnya jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas itu terjadi 25 Oktober 2023 lalu. Saat kejadian terdapat empat wisatawan yang sedang berswafoto.
Insiden itu menewaskan seorang pengunjung dan beberapa lainnya terluka. Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap jembatan itu memakai kaca bekas dan tidak memenuhi standar.
Dari kasus ini, Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong Limpakuwus sebagai tersangka. Kepolisian memastikan pemilik jembatan kaca itu telah lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut.



