Perlintasan Sebidang Jalan KH Abdul Wahab Kendal Diportal
Zulkifli Fahmi
Kamis, 6 Juni 2024 17:11:00
Murianews, Kendal – PT KAI Daop 4 Semarang bersama Dishub Kabupaten Kendal memasang portal di perlintasan sebidang Jalan KH Abdul Wahab, Kecamatan Weleri Kendal, Kamis (6/6/2024).
Penutupan itu dilakukan, menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Joglosemarkerto 160 relasi Tegal-Semarang dan mobil, Rabu (5/6/2024) malam di Lokasi tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franot Wibowo mengatakan, dengan dipasangnya portal tersebut, akses pada perlintasan sebidang tak terjaga itu tak bisa dilalui kendaraan roda 4 atau lebih.
”Penutupan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/6/2024).
Sebelum pemasangan portal dilakukan, pihaknya bersama Dishub Kendal, Polsek dan Koramil Weleri telah berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa terkait.
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dimaksud.
Keputusan itu pun sesuai dengan Pasal 94 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Beleid tersebut berbunyi:
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
”Jika tidak segera dilakukan penutupan, dampaknya akan terus memakan korban baik pengguna jalan raya dan khususnya perjalanan KA itu sendiri,” tambah Franoto.
Pihaknya mengimbau agar pengguna jalan berhati-hati dan mematuhi rambu-rambut di perlintasan sebidang serta mendahulukan perjalanan kereta api. Itu sesuai dengan Pasal 124 Undang-Undang Perekeretaapian.
”Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan,” jelasnya.



