Kamis, 20 November 2025

Murianews, Banyumas – Gerakan coblos kotak kosong mulai marak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Beberapa baliho berukuran besar bernada ajakan itu terpasang di tiga titik.

Ketiga titik itu yakni di perempatan Tanjung, Pasar Karanglewas dan dekat Lapangan Glempang. Dalam baliho tertulis Koalisi Rakyat Banyumas vs Koalisi Partai Politik.

Koordinator Koalisi Rakyat Banyumas Setya Adri Wibowo mengatakan, pihaknya sengaja memasang baliho tersebut. Baliho-baliho itu bantuan dari para relawan.

’’Perjuangan ini direspons sedemikian rupa, bahwa kolom kosong ini ada dan eksis,’’ katanya seperti dikutip dari Detik.com, Senin (16/9/2024).

Ia menjelaskan, keberadaan baliho itu guna mengedukasi masyarakat. Di mana, pilihan pada kotak kosong tidak menyalahi aturan dan dilindungi undang-undang. Ini juga sekaligus untuk mengetahui respons masyarakat.

’’Ingin tahu bagaimana respons masyarakat, kita ingin lihat dan saya rasa ini baik untuk kepedulian masyarakat. Koalisi Rakyat Banyumas ini bagian dari mencerdaskan membuat pilihan kotak kosong,’’ terangnya.

Bowo menyebut Koalisi Rakyat Banyumas terbuka bagi siapa pun yang ingin bergabung dalam gerakannya. Selain itu, mereka akan membentuk tim pemenangan kolom kosong di sejumlah wilayah hingga tingkat desa.

’’Akan ada evaluasi dan kami pengurus melakukan rapat koordinasi untuk membentuk tim pemenangan kotak kosong kabupaten hingga desa. Bahkan di beberapa wilayah sudah ada koordinator desa. Jadi, sama dengan pasangan calon tunggal yang juga membentuk tim pemenangan,’’ jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan, pemasangan baliho itu masih dalam ranah penegakan hukum di pemda.

’’Aturan tidak melarang paslon melawan kolom kosong. Memang, karena belum tahapan itu ranahnya ada di penegakan perda. Kan belum tahapan kampanye. Kalau sudah tahapan kampanye baru dengan SK jadwal dan tahapan kampanye dari KPU kita bisa melakukan penindakan,’’ paparnya.

Begitu juga bila bakal pasangan calon Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti juga melakukan pemasangan baliho. Selama belum diumumkan, pemasangan itu tidak menyalahi aturan dan masih dalam ranah penegakan di pemda.

’’Kalaupun Sadewo melakukan hal serupa juga masih urusannya penegakan Pemda. Karena belum pasti juga Dewo ditetapkan menunggu KPU. Hari ini belum ada calon bupati maupun wakil yang ditetapkan KPU. Yang daftar ada tapi yang ditetapkan belum ada,’’ pungkasnya.

Meski nantinya sudah ditetapkan, Yon melanjutkan, ajakan untuk memilih kotak kosong tidak dilarang. Berbeda dengan ajakan atau mengarahkan untuk golput.

’’Tahapan hari ini belum penetapan nanti penetapan paslon di tanggal 22 September. Artinya dari aspek subyek hukum yang perlu diawasi juga belum ada. Termasuk juga untuk kolom kosong, kolom kosong itu tidak dilarang dan diperbolehkan,’’ ujarnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler