Jumlah Saksi yang Diperiksa di Kasus Bullying PPDS Undip Bertambah
Zulkifli Fahmi
Selasa, 17 September 2024 15:29:00
Murianews, Semarang – Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus perundungan atau bullying yang menimpa mahasiswi PPDS Undip dr Aulia bertambah. Pekan lalu, ada 17 saksi yang diperiksa. Kini, jumlahnya menjadi 34 orang yang diperiksa.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, dari 34 orang saksi yang dimintai keterangan di antaranya yakni teman-teman seangkatan korban, para chief angkatan PPDS dan bendaharanya. Keterangan mereka bakal didalami untuk mengungkap kasus tersebut.
’’Semua berproses dan akan diteliti mendalam,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).
Diketahui, dr Aulia ditemukan meninggal di kamar kosnya, Senin (12/8/2024) lalu. Usai peristiwa itu, beredar kabarn, korban meninggal karena perundungan yang didapatkan selama menempuh pendidikan PPDS Undip di RS Kariadi.
Kemenkes kemudian melakukan investigasi dan hasilnya telah diserahkan ke kepolisian. Keluarga korban juga melaporkan kasus itu secara resmi ke polisi, Rabu (4/9/2024).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam pendalaman, apakah perbuatan yang dilaporkan masuk dalam ranah pidana.
Saksi-saksi juga ditanya berdasar petunjuk dari bukti yang dibawa keluarga dan hasil investigasi dari Kemenkes. Pihaknya menyebut, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan pada para pelaku, mulai dari perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, hingga pemerasan.
’’Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemerasan, jadi ada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 335, dan Pasal 368 KUHP,’’ katanya.
Sementara itu, Yan Wisnu Prajoko, Dekan Fakultas Kedokteran atau FK Undip mengakui adanya praktik perundungan di sistem PPDS pada internal Undip. Perundungan itu terjadi dalam berbagai bentuk.
Atas temuan itu, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.



