Penyerahan barang bukti itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Gloria Sinuhaji pada Kepala Dinsospermades Banyumas Arief Triyanto di Aula Kejari Purwokerto, Senin (9/12/2024).
Barang bukti uang Rp 4,8 miliar itu merupakan hasil sitaan dari dana eks PNPM MPd Kedungbanteng, Banyumas. Perkara itu menyeret Camat Kedungbanteng Purjito saat itu dan kawan-kawan yang kini sudah berstatus terpidana.
Di kesempatan itu, Glora menyatakan uang itu nantinya diserahkan ke BUMDesma untuk kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya.
Ia berharap uang yang telah diserahkan itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, perbuatan pidana korupsi eks dana PNMP MPd yang telah ditangani Kejari Purwokerto tidak berulang.
’’Tadi sudah kami sampaikan ke teman-teman, nanti kami akan memberikan supervisi, kami akan memberikan edukasi agar kiranya nanti perbuatan-perbuatan ini ke depannya akan kami laksanakan lebih baik lagi. Jangan sampai tersandung dua kali kesalahan yang sama di tempat yang sama,’’ katanya seperti dikutip Antara, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam penanganan perkara khususnya korupsi, selain pihaknya melakukan pidana badan, yang paling penting adalah bagaimana mengembalikan keuangan kerugian negara itu dapat kembali dan bisa dipulihkan.
Murianews, Banyumas – Barang bukti uang Rp 4,8 miliar dari kasus korupsi eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) di Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas dikembalikan.
Penyerahan barang bukti itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Gloria Sinuhaji pada Kepala Dinsospermades Banyumas Arief Triyanto di Aula Kejari Purwokerto, Senin (9/12/2024).
Gloria Sinuhaji mengatakan pengembalian barang bukti itu dilakukan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember.
Barang bukti uang Rp 4,8 miliar itu merupakan hasil sitaan dari dana eks PNPM MPd Kedungbanteng, Banyumas. Perkara itu menyeret Camat Kedungbanteng Purjito saat itu dan kawan-kawan yang kini sudah berstatus terpidana.
Di kesempatan itu, Glora menyatakan uang itu nantinya diserahkan ke BUMDesma untuk kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya.
Ia berharap uang yang telah diserahkan itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, perbuatan pidana korupsi eks dana PNMP MPd yang telah ditangani Kejari Purwokerto tidak berulang.
’’Tadi sudah kami sampaikan ke teman-teman, nanti kami akan memberikan supervisi, kami akan memberikan edukasi agar kiranya nanti perbuatan-perbuatan ini ke depannya akan kami laksanakan lebih baik lagi. Jangan sampai tersandung dua kali kesalahan yang sama di tempat yang sama,’’ katanya seperti dikutip Antara, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam penanganan perkara khususnya korupsi, selain pihaknya melakukan pidana badan, yang paling penting adalah bagaimana mengembalikan keuangan kerugian negara itu dapat kembali dan bisa dipulihkan.
Dapat Dimanfaatkan...
Dengan demikian, hal itu mempunyai manfaat yang lebih dan dapat digunakan untuk pengembangan, pembangunan, dan lain-lain.
’’Selain yang Rp4,8 miliar ini, sebelumnya kami juga sudah mengembalikan uang ke kepala desa sekitar Rp300 juta. Nah kemudian sebelumnya kami juga mengembalikan seperti mobil yang sudah kami sita, kemudian sepeda motor, dan lain-lain,’’ katanya.
Kendati demikian, Sinujai mengakui penyerahan atau pengembalian uang sebesar Rp4,8 miliar itu baru dapat dilaksanakan saat sekarang karena ada beberapa prosedur yang harus dilalui.
Sementara itu, Kepala Dinsospermades Banyumas Arif Triyanto mengatakan setelah uang diterima, pihaknya langsung menyerahkannya kepada pengelola sementara dari dana bergulir masyarakat.
’’Kami serahkan secara langsung di depan Kejaksaan juga, untuk dimasukkan sesuai dengan amar putusan itu sebagai modal BUMDes Bersama LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) Kecamatan Kedungbanteng,’’ katanya.
Ia mengharapkan modal tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya. Dengan begitu, dapat membantu perekonomian masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu.
Tiga Tersangka...
Sebagai informasi, kasus korupsi dana eks PNPM MPd terjadi sejak 2015 hingga 2022. Kasus itu melibatkan tiga terdakwa.
Mereka yakni Camat Kedungbanteng Purjito, Komisaris Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kedungmas Arif Indra Setyadi, dan Direktur Utama PT LKM Kedungmas Ida Rokhani.
Dalam putusan sidang tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 2 Agustus 2023, terdakwa Purjito divonis 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani divonis 5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan berdasarkan putusan banding tertanggal 15 September 2023, ketiganya bebas dari hukuman.
Atas dasar putusan banding itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Purwokerto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Akhirnya berdasarkan putusan MA pada Maret 2024, vonis bebas terhadap Purjito dan Ida Rokhani dibatalkan. Demikian pula vonis bebas terhadap Arif Indra Setyadi dibatalkan MA pada 4 Juni 2024.