Korban dari penggelapan sertifikat tanah ini yakni, Sutaja Mangsur (70), warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kabar penetapan tersangka Khanifudin itu juga diungkapkan penasehat hukum korban, Aksin, dari Firma Hukum Aksin Law Firm.
Ia mengatakan, penetapan itu dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) dari Polres Kebumen.
”Bahwa oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang bernama Khanifudin ini hari kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar permintaan SP2HP dari kami ke Pak Kapolres kemudian diberilah SP2HP tentang perkembangan penyidikan, proses ini sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada konfirmasi ke kami bahwa oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aksin seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (21/8/2025).
Ia mengungkapkan, mulanya Khanifudin sempat meminta agar kasus bisa diselesaikan melalui mediasi. Namun, korban dan tim penasehat hukumnya tetap ingin melanjutkan kasus hingga tuntas di pengadilan.
”Sana (Khanifudin) minta mediasi tapi dari pihak kami tetap berprinsip orang miskin, orang melarat, orang kere, orang lugu dan lansia seperti klien kami, Mbah Sutaja Mangsur, ini harus dibela tuntas setuntas-tuntasnya sampai di tingkat pengadilan, agar tercipta keadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, ia mengaku sempat diajak berkomunikasi dengan pihak Khanifudin. Ia pun berharap, tak ada intervensi dari DPRD Kabupaten Kebumen dalam penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah itu.
Murianews, Kebumen – Polres Kebumen menetapkan anggota DPRD Kebumen Khanifudin sebagai tersangka dugaan penggelapan sertifikat tanah. Penetapan tersangka legislator dari Fraksi PDIP itu dilakukan sejak Rabu (20/8/2025).
Korban dari penggelapan sertifikat tanah ini yakni, Sutaja Mangsur (70), warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kabar penetapan tersangka Khanifudin itu juga diungkapkan penasehat hukum korban, Aksin, dari Firma Hukum Aksin Law Firm.
Ia mengatakan, penetapan itu dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) dari Polres Kebumen.
”Bahwa oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang bernama Khanifudin ini hari kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar permintaan SP2HP dari kami ke Pak Kapolres kemudian diberilah SP2HP tentang perkembangan penyidikan, proses ini sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada konfirmasi ke kami bahwa oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aksin seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (21/8/2025).
Ia mengungkapkan, mulanya Khanifudin sempat meminta agar kasus bisa diselesaikan melalui mediasi. Namun, korban dan tim penasehat hukumnya tetap ingin melanjutkan kasus hingga tuntas di pengadilan.
”Sana (Khanifudin) minta mediasi tapi dari pihak kami tetap berprinsip orang miskin, orang melarat, orang kere, orang lugu dan lansia seperti klien kami, Mbah Sutaja Mangsur, ini harus dibela tuntas setuntas-tuntasnya sampai di tingkat pengadilan, agar tercipta keadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, ia mengaku sempat diajak berkomunikasi dengan pihak Khanifudin. Ia pun berharap, tak ada intervensi dari DPRD Kabupaten Kebumen dalam penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah itu.
Awal Kasus...
Aksin menjelaskan, kasus berawal saat tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban, sekitar 2021 lalu. Saat itu, Khanifudin berjanji akan membeli sertifikat tanah pekarangan dengan luas sekitar 5000 meter persegi milik korban itu.
Untuk menunjukkan keseriusannya, Khanifudin pun memberikan uang Rp 10 juta pada korban. Namun, janji itu tak kunjung ditepati, bahkan korban berkali-kali menagih ke rumah tersangka.
”Awalnya sertifikatnya itu dipinjam dan Mbah Sutaja (korban) itu ibaratnya dikasih angin surga karena mau dibeli dan dikasihlah dia uang awal Rp 10 juta. Kemudian datanglah Mbah Sutaja ke rumah anggota dewan itu menanyakan sertifikat sampai berpuluh-puluh kali, ternyata sertifikat itu sudah beralih nama,” jelasnya.
Namun, korban yang menuntut haknya justru digugat di pengadilan. Bahkan, tanah yang sudah berganti nama pemilik itu kini sudah dijual oleh tersangka ke orang lain.
”Dan tanah ini sudah dijual ke orang lain. Bahkan oknum itu pernah menggugat Mbah Sutaja di pengadilan, namun alhamdulillah kebenaran dan keadilan tegak di pengadilan permohonan dari si oknum itu ditolak,” terangnya.
Sejak dua tahun lalu, kasus itu sedianya sudah dilaporkan ke Polres Kebumen. Namun, titik terangnya baru terjadi setelah penetapan tersangka Khanifudin. Pihaknya pun mengapresiasi petugas kepolisian atas perkembangan hasil penyidikan.
”Perkara ini sudah kami laporkan dua tahun, dan pada hari kemarin sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengapresiasi apa yang dilakukan temen-temen dari kepolisian Polres Kebumen. Harapan kami, hukum harus tegak walaupun dia itu pejabat daerah ketika nanti dia dipanggil sebagai tersangka harapan kami langsung ditahan," tuturnya.
Sementara itu...
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membenarkan penetapan tersangka pada Khanifudin.
Dalam perkara ini, anggota legislatif itu terancam Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana. Kasus itu pun masih terus ditangani kepolisian.
”Hingga saat ini, bahwa perkara tersebut terus berprogress dan perkembangan terkait penyidikan sudah kami sampaikan berupa SP2HP kepada pelapor dan tim hukumnya,” sebutnya.
Terpisah, Khanifudin mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari polisi terkait status hukumnya. Khanifudin menyebut belum mendapatkan surat apapun dari Polres Kebumen.
”Terkait hal itu (penetapan tersangka) sampai saat ini saya belum mendapatkan surat apapun dari Polres jadi saya belum tahu,” ujar Khanifudin.
Khanifudin menyebut permasalahan ini terkait utang piutang. Dia kemudian menuding ada unsur politis dalam polemik itu.
”Terus masalah ini sebenarnya cuma utang piutang, dan saya sudah beberapa kali berusaha mau mengembalikan uang sejumlah Rp 10 juta tapi ditolak terus sama yang bersangkutan, terakhir Lebaran. Ini politis luar biasa,” pungkasnya.