Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kebumen – Polres Kebumen menetapkan anggota DPRD Kebumen Khanifudin sebagai tersangka dugaan penggelapan sertifikat tanah. Penetapan tersangka legislator dari Fraksi PDIP itu dilakukan sejak Rabu (20/8/2025).

Korban dari penggelapan sertifikat tanah ini yakni, Sutaja Mangsur (70), warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Kabar penetapan tersangka Khanifudin itu juga diungkapkan penasehat hukum korban, Aksin, dari Firma Hukum Aksin Law Firm.

Ia mengatakan, penetapan itu dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) dari Polres Kebumen.

”Bahwa oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang bernama Khanifudin ini hari kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar permintaan SP2HP dari kami ke Pak Kapolres kemudian diberilah SP2HP tentang perkembangan penyidikan, proses ini sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada konfirmasi ke kami bahwa oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aksin seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (21/8/2025).

Ia mengungkapkan, mulanya Khanifudin sempat meminta agar kasus bisa diselesaikan melalui mediasi. Namun, korban dan tim penasehat hukumnya tetap ingin melanjutkan kasus hingga tuntas di pengadilan.

”Sana (Khanifudin) minta mediasi tapi dari pihak kami tetap berprinsip orang miskin, orang melarat, orang kere, orang lugu dan lansia seperti klien kami, Mbah Sutaja Mangsur, ini harus dibela tuntas setuntas-tuntasnya sampai di tingkat pengadilan, agar tercipta keadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya, ia mengaku sempat diajak berkomunikasi dengan pihak Khanifudin. Ia pun berharap, tak ada intervensi dari DPRD Kabupaten Kebumen dalam penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah itu.

Awal Kasus... 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler