Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Rabu (27/8/2025), Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan, maka diganti kurungan 4 bulan.
Mbak Ita juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 683.200.000 yang harus diserahkan dalam waktu 1 bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum.
Jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila harta benta yang disita dan dilelang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana pencara 6 bulan.
Sementara, suaminya, Alwin Basri divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan maka diganti kurungan 4 bulan.
Sedangkan Alwin juga dihukum dengan membayar pengganti Rp 4 miliar selama 1 bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum.
Jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila harta benta yang disita dan dilelang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana pencara 6 bulan.
”Menyatakan terdakwa satu (Mbak Ita) dan terdakwa dua (Alwin), terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan secara kumulatif kesatu pertama, dan kedua, dan ketiga,” kata Majelis Hakim PN Tipikor Kota Semarang.
Murianews, Semarang – Vonis eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng dinilai ringan.
Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Rabu (27/8/2025), Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan, maka diganti kurungan 4 bulan.
Mbak Ita juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 683.200.000 yang harus diserahkan dalam waktu 1 bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum.
Jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila harta benta yang disita dan dilelang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana pencara 6 bulan.
Sementara, suaminya, Alwin Basri divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan maka diganti kurungan 4 bulan.
Sedangkan Alwin juga dihukum dengan membayar pengganti Rp 4 miliar selama 1 bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum.
Jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila harta benta yang disita dan dilelang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana pencara 6 bulan.
”Menyatakan terdakwa satu (Mbak Ita) dan terdakwa dua (Alwin), terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan secara kumulatif kesatu pertama, dan kedua, dan ketiga,” kata Majelis Hakim PN Tipikor Kota Semarang.
Yang Meringankan...
Putusan itu pun lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Pada sidang pembacaan tuntutan, Mbak Ita dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 500 juta. Sedangkan Alwin dituntut 8 tahun penjara dan denda 500 juta.
Majelis hakim menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat vonis yang dijatuhkan lebih ringan dalam tuntutan. Di mana, kedua terdakwa, Mbak Ita dan Alwin belum pernah dihukum.
Keduanya, juga bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya. Mereka juga punya tanggung jawab keluarga, mendapatkan sejumlah penghargaan di tingkat nasional hingga internasional, dan telah mengembalikan sebagian dari uang gratifikasi.
Adapun hal yang memberatkan hukuman yang diberikan, yakni keduanya terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.