Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PDDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Zara Yupita Azra divonis 9 bulan penjara.

Ia terbukti terlibat dalam pemerasan terhadap dokter residen junior di lembaga pendidikan tersebut. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 1 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Vonis yang diberikan hakim, diketahui lebih ringan dari tuntutan para penuntut umum. Zara sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa yang merupakan residen PPDS Anestesi angkatan 76 meminta para residen angkatan 77 untuk membayar iuran.

Iuran itu digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional selama menjalani pendidikan, seperti penyediaan makan prolong hingga membiayai joki tugas residen senior.

Tak hanya itu, residen junior juga dibebani berbagai tugas akibat adanya sistem hierarki di lingkungan lembaga PPDS anestesi tersebut.

Masih Pikir-Pikir... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler