Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Terdakwa kasus korupsi KONI Kudus, Jawa Tengah Imam Triyanto berencana mendatangkan tiga orang saksi dan satu orang saksi ahli untuk meringankan dakawaan korupsinya tersebut.

Tiga orang saksi tersebut berencana ia datangkan ke Pengadilan Tipikor Semarang dalam lanjutan sidangnya, pekan depan.

Kasusbi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Haris Abdur mengatakan hal tersebut, Selasa (23/7/2024). Meski deimikan kehadiran saksi ahli dari kubu Imam masih diragukan.

”Terdakwa berencana mendatangkan tiga saksi dan satu saksi ahli. Kalau saksi ahli itu kan butuh dana ya, jadi bisa datang bisa tidak tergantung terdakwa bisa menyewa saksi ahli tidak,” ujarnya.

Dia menyebutkan, sejauh ini saksi-saksi yang sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya memberatkan dakwaan Imam Triyanto. Meski begitu terdakwa masih diberi hak untuk mendatangkan saksi yang meringankan.

Penasihat sekaligus kuasa hukum Imam Triyanto, Aksin SH menyebut bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik di Kabupaten Kudus.

Hal itu, lanjutnya, terlihat dari adanya penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum. Salah satunya munculnya anggaran yang tidak diusulkan KONI Kudus tetapi tetap dicairkan.

”Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik lokal di Kabupaten Kudus. Saat ini, baru Pak Imam yang ditahan. Dalam sidang, terungkap bahwa ada anggaran yang tidak diusulkan oleh KONI Kudus tetapi tetap dicairkan. Ini adalah salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum yang harus kita kejar,” katanya.

Aksin menegaskan bahwa anggaran untuk Pengcab Binaraga tidak diusulkan dalam APBD. Namun, Pengcab Binaraga memperoleh anggaran dari APBD yang kemudian Ketua Pengcab-nya menjabat sebagai Bupati.

”Padahal anggaran tersebut tidak diusulkan oleh KONI Kudus," lanjutnya

Pada kesempatan tersebut, Aksin juga meminta atensi dari Kepala Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. 

”Kepada Kepala Kejaksaan Agung, saya meminta untuk mengatensi perkara Kudus ini agar dibuka setuntas-tuntasnya dan diselesaikan seterang-terangnya, sehingga tidak ada korban hukum. Siapa yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler