Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Eks Bupati Kudus HM Hartopo dipanggil menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus tahun 2022-2023 di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/7/2024).

Bupati Kudus periode 2018-20123 itu diperiksa selaku Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Siti Insirah itu, Hartopo dicecar beragam pertanyaan. Mulai anggaran hingga kinerja KONI kabupaten setempat.

Hartopo menilai terdakwa saat menjadi ketua KONI Kudus tidak mampu bermitra dengan baik. Namun Imam Triyanto menampik hal tersebut.

”Kalau dianggap tidak bermitra dengan baik, Kudus tidak mungkin ditunjuk salah satu tuan rumah Porprov Jateng,” katanya.

Imam menegaskan, KONI memang mengandalkan anggaran dari Pemkab Kudus, tapi tidak harus mengemis-ngemis. Sesuai prinsipnya, KONI bertugas membina prestasi dan membangun kemitraan.

”Anggaran tahun 2023, usulan KONI Kabupaten Kudus itu Rp 40 miliar, tapi hanya di-ACC Rp 9 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat rapat di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kudus, telah diputuskan bahwa dana hanya digunakan untuk cabang olahraga yang lolos Porprov Jateng. Namun, cabor binaraga yang tidak lolos tiba-tiba muncul anggaran.

”Jadi tidak dianggarkan, meskipun tiba-tiba cabang binaraga ada anggarannya, saya tidak merasa tanda tangan,” jelasnya.

Imam juga mengungkap adanya intervensi dalam meelakukan fungsi KONI sebagai ajang pembinaan. Intervensi tersebut adalah untuk menganakemaskan cabang olahraga (cabor) tertentu.

”Bentuk intervensinya, seperti menganakemaskan cabor A dan cabor B,” ungkapnya.

Komentar

Terpopuler