Kuasa Hukum: Terdakwa Korupsi KONI Kudus Korban Politik
Supriyadi
Rabu, 17 Juli 2024 21:37:00
Murianews, Semarang – Penasihat sekaligus kuasa hukum Imam Triyanto, Aksin SH menyebut bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik di Kabupaten Kudus.
Hal itu, lanjutnya, terlihat dari adanya penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum. Salah satunya munculnya anggaran yang tidak diusulkan KONI Kudus tetapi tetap dicairkan.
”Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik lokal di Kabupaten Kudus. Saat ini, baru Pak Imam yang ditahan. Dalam sidang, terungkap bahwa ada anggaran yang tidak diusulkan oleh KONI Kudus tetapi tetap dicairkan. Ini adalah salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum yang harus kita kejar,” katanya.
Aksin menegaskan bahwa anggaran untuk Pengcab Binaraga tidak diusulkan dalam APBD. Namun, Pengcab Binaraga memperoleh anggaran dari APBD yang kemudian Ketua Pengcab-nya menjabat sebagai Bupati.
”Padahal anggaran tersebut tidak diusulkan oleh KONI Kudus," lanjutnya
Pada kesempatan tersebut, Aksin juga meminta atensi dari Kepala Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
”Kepada Kepala Kejaksaan Agung, saya meminta untuk mengatensi perkara Kudus ini agar dibuka setuntas-tuntasnya dan diselesaikan seterang-terangnya, sehingga tidak ada korban hukum. Siapa yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, eks Bupati Kudus HM Hartopo dipanggil menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022-2023 di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/7/2024).
Bupati Kudus periode 2018-20123 itu diperiksa selaku Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Siti Insirah itu, Hartopo dicecar beragam pertanyaan. Mulai anggaran hingga kinerja KONI kabupaten setempat.
Hartopo menilai terdakwa saat menjadi ketua KONI Kudus tidak mampu bermitra dengan baik. Namun Imam Triyanto menampik hal tersebut.
”Kalau dianggap tidak bermitra dengan baik, Kudus tidak mungkin ditunjuk salah satu tuan rumah Porprov Jateng,” katanya.
Imam menegaskan, KONI memang mengandalkan anggaran dari Pemkab Kudus, tapi tidak harus mengemis-ngemis. Sesuai prinsipnya, KONI bertugas membina prestasi dan membangun kemitraan.
”Anggaran tahun 2023, usulan KONI Kabupaten Kudus itu Rp 40 miliar, tapi hanya di-ACC Rp 9 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat rapat di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kudus, telah diputuskan bahwa dana hanya digunakan untuk cabang olahraga yang lolos Porprov Jateng. Namun, cabor binaraga yang tidak lolos tiba-tiba muncul anggaran.
Murianews, Semarang – Penasihat sekaligus kuasa hukum Imam Triyanto, Aksin SH menyebut bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik di Kabupaten Kudus.
Hal itu, lanjutnya, terlihat dari adanya penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum. Salah satunya munculnya anggaran yang tidak diusulkan KONI Kudus tetapi tetap dicairkan.
”Imam Triyanto adalah korban sistem dan politik lokal di Kabupaten Kudus. Saat ini, baru Pak Imam yang ditahan. Dalam sidang, terungkap bahwa ada anggaran yang tidak diusulkan oleh KONI Kudus tetapi tetap dicairkan. Ini adalah salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dan upaya melanggar hukum yang harus kita kejar,” katanya.
Aksin menegaskan bahwa anggaran untuk Pengcab Binaraga tidak diusulkan dalam APBD. Namun, Pengcab Binaraga memperoleh anggaran dari APBD yang kemudian Ketua Pengcab-nya menjabat sebagai Bupati.
”Padahal anggaran tersebut tidak diusulkan oleh KONI Kudus," lanjutnya
Pada kesempatan tersebut, Aksin juga meminta atensi dari Kepala Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
”Kepada Kepala Kejaksaan Agung, saya meminta untuk mengatensi perkara Kudus ini agar dibuka setuntas-tuntasnya dan diselesaikan seterang-terangnya, sehingga tidak ada korban hukum. Siapa yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, eks Bupati Kudus HM Hartopo dipanggil menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022-2023 di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/7/2024).
Bupati Kudus periode 2018-20123 itu diperiksa selaku Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Siti Insirah itu, Hartopo dicecar beragam pertanyaan. Mulai anggaran hingga kinerja KONI kabupaten setempat.
Hartopo menilai terdakwa saat menjadi ketua KONI Kudus tidak mampu bermitra dengan baik. Namun Imam Triyanto menampik hal tersebut.
”Kalau dianggap tidak bermitra dengan baik, Kudus tidak mungkin ditunjuk salah satu tuan rumah Porprov Jateng,” katanya.
Imam menegaskan, KONI memang mengandalkan anggaran dari Pemkab Kudus, tapi tidak harus mengemis-ngemis. Sesuai prinsipnya, KONI bertugas membina prestasi dan membangun kemitraan.
”Anggaran tahun 2023, usulan KONI Kabupaten Kudus itu Rp 40 miliar, tapi hanya di-ACC Rp 9 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat rapat di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kudus, telah diputuskan bahwa dana hanya digunakan untuk cabang olahraga yang lolos Porprov Jateng. Namun, cabor binaraga yang tidak lolos tiba-tiba muncul anggaran.