Rabu, 19 November 2025

Murianews, Klaten – PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) secara resmi memberlakukan tarif tol Solo-Jogja untuk segmen Klaten-Prambanan sudah berlaku sejak Rabu (6/8/2025) pukul 00.00 WIB. Sebelumnya, ruas tol ini telah dibuka dan dapat dilalui masyarakat tanpa biaya sejak 2 Juli 2025.

Pemberlakuan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 683/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 22 Juli 2025.

Keputusan tersebut mengatur penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada ruas Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo segmen Klaten-Prambanan.

Direktur Utama PT JMJ Rudy Hardiansyah menjelaskan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo ini menggunakan sistem transaksi tertutup.

”Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih satu bulan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo mulai Rabu ini atau pada tanggal 6 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB, akan resmi diberlakukan tarif,” terang Rudy dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.

Ia memberikan contoh besaran tarif untuk pengguna jalan.

Sebagai gambaran untuk pengguna jalan golongan I [kendaraan pribadi], tarif tol Solo-Jogja terjauh jika dari arah Kartasura dan keluar di GT Prambanan atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp 57.000.

Sementara itu untuk jarak terdekat, masuk dari GT Klaten keluar di GT Prambanan atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp 15.000.

Sistem tertutup... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler