Dosen Untag Meninggal, Perwira Polisi Kena Sanksi Berat
Anggara Jiwandhana
Minggu, 23 November 2025 12:42:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Kasus kematian seorang dosen wanita Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35) alias Levi di sebuah hotel di Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025) berbuntut panjang.
Kematian Dosen Untag yang saat itu berada di kamar bersama teman prianya, AKBP B, seorang Perwira Menengah (Pamen) Polda Jateng, kini diselidiki intensif oleh kepolisian.
Awalnya, Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir menyatakan dugaan awal Levi meninggal karena sakit. Korban diketahui sempat berobat ke RS Tlogorejo dua hari berturut-turut (15-16 November) dan disarankan rawat jalan.
Namun, pihak keluarga menuntut kejelasan dan meminta agar korban diautopsi demi mengungkap kebenaran secara transparan. Tuntutan serupa juga disuarakan oleh mahasiswa dan alumni Untag.
Dilansir dari detikjateng Minggu (23/11/2025), di tengah desakan publik, Propam Polda Jateng mengambil tindakan tegas terhadap AKBP B. Perwira menengah tersebut dijatuhi hukuman Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, AKBP B disanksi karena diduga melanggar kode etik berat. Pelanggaran tersebut terkait masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.
”Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ungkap Artanto.
Fakta menunjukkan, AKBP B diketahui telah tinggal bersama Levi sejak tahun 2020, bahkan Levi tercatat berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan perwira tersebut.
Unsur pidana...
- 1
- 2



