Minggu, 23 November 2025

Murianews, Semarang – Kasus kematian seorang dosen wanita Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35) alias Levi di sebuah hotel di Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025) berbuntut panjang.

Kematian Dosen Untag yang saat itu berada di kamar bersama teman prianya, AKBP B, seorang Perwira Menengah (Pamen) Polda Jateng, kini diselidiki intensif oleh kepolisian.

Awalnya, Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir menyatakan dugaan awal Levi meninggal karena sakit. Korban diketahui sempat berobat ke RS Tlogorejo dua hari berturut-turut (15-16 November) dan disarankan rawat jalan.

Namun, pihak keluarga menuntut kejelasan dan meminta agar korban diautopsi demi mengungkap kebenaran secara transparan. Tuntutan serupa juga disuarakan oleh mahasiswa dan alumni Untag.

Dilansir dari detikjateng Minggu (23/11/2025), di tengah desakan publik, Propam Polda Jateng mengambil tindakan tegas terhadap AKBP B. Perwira menengah tersebut dijatuhi hukuman Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, AKBP B disanksi karena diduga melanggar kode etik berat. Pelanggaran tersebut terkait masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.

”Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ungkap Artanto.

Fakta menunjukkan, AKBP B diketahui telah tinggal bersama Levi sejak tahun 2020, bahkan Levi tercatat berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan perwira tersebut.

Unsur pidana... 

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler