Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Ia mencurigai istrinya, UH (25), berada di dalam kamar kos bersama pria lain.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, mengungkapkan pria tersebut adalah LSH (26), oknum DC pinjol.

Dari hasil pemeriksaan, UH yang menunggak utang lebih dari Rp 4 juta disepakati bebas tagihan jika bersedia melayani nafsu bejat LSH.

”Terjadi komunikasi, supaya tidak ditagih dan utangnya lunas, kemudian diajak lah berhubungan intim,” ungkap Dwiyono, Rabu (22/7/2026).

Namun, polisi memastikan tindakan keji / asusila tersebut belum sempat terjadi lantaran suami korban langsung menggerebek lokasi beberapa menit setelah keduanya masuk kamar.

Peristiwa ini berujung damai di ranah hukum setelah pihak suami dan oknum DC sepakat melakukan mediasi kekeluargaan di Kepolisian.

Pihak DC membuat perjanjian hitam di atas putih untuk tidak lagi menagih utang korban, sementara suami korban memilih tidak meneruskan laporan resmi.

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler