Sabtu, 22 Maret 2025

Murianews, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penanganan dugaan korupsi Wali Kota Semarang (Walkot Semarang). Terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Dilansir dari Antara, KPK pada Kamis (26/9/2024) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus Dugaan Korupsi Walkot Semarang ini. Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, adalah salah satu saksi yang dipanggil.

Sanksi lainnya dari kalangan legeslatif adalah Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Meidiana Kuswara dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo.

Kemudian KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang Erwidati Yuliandari dan Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang Agus Rochim. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan Korups Walkot Semarang ini.

"Hari ini Kamis (26/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," demikian dikataka Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (26/9/2024) seperti dilansir dari Antara.

Sejak melakukan penggeledahan di kantor Walkot Semarag dan beberapa OPD Pemkot Semarang, KPK telah menetapkan Walkot Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita sebagai tersangka. Selain itu juga menetapkan status yang sama pada Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri yang tidak lain adalah suami dari Mbak Ita.

Dugaan Korupsi Walkot Semarang, menjadi perhatian menjelang Pilkada Semarang 2024. Sebelumnya Mbak Ita dikabarkan akan maju di kontestasi ini. Namun dengan adanya kasus ini, pencalonannya tidak terjadi.

Dalam Kasus Dugaan Korupsi Walkot Semarang, KPK tidak hanya menetapkan Mbak Ita dan Alwin Basri sebagai tersangka. Namun juga menetapkan status yang sama untuk Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

Dalam kasus ini, keempatnya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang, pemerasan dengan cara memotong pendapatan para pegawai negeri, dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK sempat menggeledah 66 lokasi di Jawa Tengah yang diduga terkait dengan kasus ini, pada rentang waktu 17-25 Juli 2024.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler