Dugaan Korupsi Pengadaan di Pemkot Semarang, KPK Cecar Anggota DPRD

Zulkifli Fahmi
Selasa, 24 September 2024 11:54:00

Murianews, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa tiga saksi dari unsur DPRD Kota Semarang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
Ketiganya yakni Sekretaris DPRD Kota Semarang Moch Imron serta dua Anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko. Mereka dicecar terkait pengaturan lelang.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang itu menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
’’Saksi hadir semua. Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang,’’ ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (23/9/2024) malam, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Pemeriksaan itu dilakukan di Polrestabes Semarang. Selain tiga saksi dari unsur DPRD Semarang, penyidik KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya.
Mereka yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno, Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024 Damsrin, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024 Siswoyo, serta empat Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024 atas nama Suwarno, Herning Kirono, Sapto Marnugroho dan Gatot Sunarto.
’’Untuk Gapensi didalami terkait peran tersangka M [Martono] dalam PL [penunjukan langsung],’’ kata Tessa.
Sebelumnya, Penyidik KPK juga memeriksa empat orang Rabu, (18/9/2024). Pemeriksaan itu terkait proses dan kesepakatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memenuhi permintaan Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.
Saat itu, penyidik KPK memeriksa Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Kota Semarang Sarifah, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto, dan Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono.
Sebagaimana diberitakan, KPK tengan menyidik kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dalam penyidikan itu, KPK sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Sejauh ini terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Berdasarkan sumber dari media yang dikutip Murianews, kasus ini menyeret Mbak Ita, Alwin Basri, dan dua orang dari pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.