Dana Hibah Ormas Jateng 2025 Rp 125,2 Miliar: ini Fokusnya!
Budi Santoso
Minggu, 25 Mei 2025 16:39:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan fokus strategis dalam penyaluran dana hibah Ormas Jateng 2025. Dana hibah senilai Rp 125,2 miliar tersebut diarahkan untuk mendukung program-program prioritas seperti pencegahan stunting, pemberantasan narkoba, hingga penguatan nilai-nilai nasionalisme di masyarakat.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah (Kesbangpol Jateng), Muslichah Setiasih, menegaskan bahwa proses seleksi Ormas penerima hibah dilakukan secara ketat dan transparan. Setiap organisasi wajib memenuhi persyaratan administratif serta menunjukkan eksistensi dan manfaat nyata di tengah masyarakat.
“Ormas penerima hibah tidak dipilih sembarangan. Mereka harus memenuhi berbagai persyaratan. Kegiatan mereka sangat beragam, mulai dari penanganan stunting, penyuluhan bahaya narkoba, pelatihan pembuatan pupuk organik, literasi digital, hingga kegiatan pelestarian budaya dan penguatan nasionalisme,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Ditambahkan, berbagai pelatihan produktif seperti budidaya lele juga digelar sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Proses seleksi Ormas penerima hibah sendiri sudah dimulai sejak tahun sebelumnya melalui sistem e-planning dan e-budgeting. Setelah melalui tahap verifikasi, barulah dana dapat dicairkan.
Namun demikian, pencairan bukanlah akhir dari proses. Ormas penerima dana hibah wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang lengkap dan tepat waktu. Selain itu, penggunaan dana hibah juga diawasi ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mengingat dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dana hibah tidak sekadar disalurkan, ada pengawasan yang ketat, dan LPj adalah keharusan. Masyarakat pun boleh ikut mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan,” tegas Muslichah.
Hingga pertengahan Mei 2025, dana hibah Jateng 2025 dari total anggaran sebesar Rp 125,2 miliar, sudah tersalurkan sekitar Rp55,5 miliar atau 44,32 persen. Dana hibah tersebut sudah disalurkan kepada 567 Ormas dari total 1.248 yang direncanakan.
Taj Yasin...
- 1
- 2



