Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus guru madrasah diniyah atau guru madin didenda Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri kembali menjadi sorotan. Di media sosial, wali murid yang diduga mendenda disebut-sebut merupakan mantan caleg (Calon Legeslatif).

Informasi tentang wali murid yang mendenda guru madin di Demak Rp 25 juta itu diunggah oleh akun @beritasemaranghariini di platform Instagram. Pada jumat (18/7/2025) akun ini mengunggah informasi dengan menyebut wali murid tersebut adalah mantan caleg.

“Masih ingatkah guru madin di Demak yang dituntut Rp 25 juta oleh wali muridnya? Ternyata, wali murid tersebut merupakan mantan caleg DPRD Demak 2024 dari Partai xxxxxxx dan hanya memperoleh 20 suara,” demikian informasi yang diunggah akun tersebut.

Unggahan ini mendapatkan atensi dari 1000 lebih netizen sampai Jumat (18/7/2025) malam. Banyak komentar yang bernada geram terhadap wali murid yang mendenda Guru Madin di Demak ini.

Kasus wali murid yang mendenda guru Madin di Demak Rp 25 juta kembali viral di media sosial. Seorang guru Madrasah Diniyyah (Madin) berinisial AZ (50), warga Kabupaten Demak, diketahui harus membayar uang damai Rp 25 juta, setelah menampar seorang murid.

Uang sebanyak itu disebut sebagai uang tuntutan ganti rugi yang diminta oleh pihak keluarga siswa atau wali murid. Dilansir dari detik.Jateng, kejadian ini berlangsung di Madin Jatirejo Demak, Jawa Tengah, pada 30 April 2025 lalu.

Kepala Madin Jatirejo, Miftahul Hidayat, memberikan penjelasan terkait insiden ini yang terjadi di ruang kelas 5 saat pelajaran fiqih berlangsung. Saat itu ada sekelompok siswa kelas 6 bermain lempar-lemparan sandal di depan kelas 5. Salah satu sandal yang dilempar masuk ke dalam kelas dan mengenai kepala AZ, hingga peci yang dikenakannya terjatuh.

Mediasi...

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler